Jumat, 21 September 2012

PERJANJIAN SEWA - MENYEWA RENTAL MOBIL

Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil Di Kota Jakarta.
Pada zaman sekarang ini tentu semua orang butuh sarana transportasi khususnya mobil namun tidak semua orang memiliki sarana tersebut tetapi untuk mengantisipasi masalah tersebut telah banyak dijumpai adanya rental mobil yang bersedia memberikan kenikmatan atas barang yang akan disewakan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai siapakah yang akan memikul kerugian apabila terjadi kerusakan atau barang tersebut hilang dan bagaimanakah perlindungan hukum para pihak dan upaya penyelesaiannya apabila salah satu pihak mengingkari kesepakatan.  Pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara, menyebarkan kuesioner, melakukan observasi, studi kepustakaan dan studi dokumen.  Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisa. Berdasarkan hasil penelitian beberapa rental mobil tersebut diperoleh data bahwa setiap rental mobil mempunyai kriteria persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing penyewa tergantung dari apakah penyewa tersebut menyewa mobil dengan menggunakan sopir atau tidak.Apabila menggunakan sopir tentu saja risiko kerugian jika terjadi kerusakan atau barang tersebut hilang ditanggung oleh sopir tetapi jika tidak menggunakan sopir sudah pasti risiko kerugian ditanggung oleh pihak penyewa itu sendiri,kecuali apabila pihak penyewa dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut bukanlah kesalahan dari penyewa. Ada pula rental mobil yang menyewakan bukan hanya pada perseorangan saja tetapi pada perusahaan tentu pengaturan risikonya berbeda jika pada rental yang menyewakan pada perusahaan yang menanggung risiko adalah perusahaan tetapi tidak 100% karena 70% sudah dilimpahkan kepada pihak asuransi sedangkan 30% dari pihak perusahaan,Dan dalam perjanjian sewa-menyewa ini tentunya harus ada perlindungan bagi para pihak untuk menghindarkan salah satu pihak berbuat curang.Apabila terdapat salah satu pihak berbuat curang atau mengingkari kesepakatan yang telah disetujui oleh masing-masing pihak maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah  apabila dengan cara musyawarah tidak ditemukan jalan keluar maka
diselesaikan dengan jalur hUkum melalui pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar